Pajak UKM = Pemerintah Mau Bunuh UKM

Posted by Unknown on Friday, July 5, 2013

Pajak UKM = Pemerintah Mau Bunuh UKM
Pemerintah akhirnya merealisasikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pada usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar atau yang sebelumnya disebut pajak usaha kecil dan menengah (UKM) per 1 Juli 2013 yaitu sebesar 1% dari omzet usaha. Langkah ini langsung ditentang banyak pihak.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri sampai menggebrak meja dan mengklaim pajak yang dikenakan atas omzet tidak adil. "Omzet dikurangi ongkos itu baru dapat laba. Kalau laba, dia (dikenakan PPh) 25%. Kalau dia omzet Rp1 juta, tapi dia rugi Rp1,2 juta, laba dia kan minus. Dia harus bayar 1% juga? Ini kan jahat. Pakai hati dong," tegas Faisal ditemui di kantor United Nation ketika lembaga internasional tersebut membuat laporan investasi global di Jakarta, Rabu (26/6).

Faisal menganggap sangat tidak adil ketika perusahaan besar tidak perlu bayar pajak ketika dalam kondisi rugi dan UKM harus tetap bayar pajak 1% dari omzet tanpa melihat ia rugi atau untung. Alasannya, UKM tidak punya pembukuan jelas sehingga tidak bisa melihat laba.

Perhitungan pajak UKM yang lebih adil, kata Faisal, ialah dengan menggunakan tarif sejumlah nominal tertentu sesuai dengan lokasi usaha. Misalnya, untuk pasar tradisional Rp1 juta per tahun dan di pertokoan kelas atas Rp100 juta per tahun. "Sudahlah, lump sum saja jumlah yang ditentukan. Kan tujuannya semua orang bayar pajak. Lebih make sense daripada pakai omzet," jelasnya.

Kalau menggunakan omzet, lanjut Faisal, pemerintah justru membuka celah adanya aparat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penipuan. "Nanti akhirnya cincai, saya omzetnya segini, segitu. Kan enggak pakai auditor. Nanti muncul sumber penerimaan lagi untuk oknum (pegawai) pajak," cetusnya

andre pdr 05 Jul, 2013


-
Source: http://feedproxy.google.com/~r/SuaraRakyatBlog/~3/avmWRMroPXY/pajak-ukm-pemerintah-mau-bunuh-ukm.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Artikel Terkait

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment